Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI POLRES PALU
Nama: YOHAN DAUD
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Untuk menganalisis pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polres Palu dan untuk menganalisis implementasi Diskresi Kepolisian Dalam Menerapkan pendekatan keadilan Restoratif terhadap Kasus Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak di Polres Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis adalah jenis penelitian empirik.. Berdasarkan hasil penelitian Yang menjadi landasan pemikiran dari penerapan konsep Restorative Justice pada penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kota Palu adalah bahwa Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan sangat strategis sebagai generasi penerus suatu bangsa. Sehingga perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak menjadi penting hal ini didasari bahwa telah terjadi kegagalan dalam sistem peradilan pidana anak untuk memberikan rasa keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, lalu kemudian lahirlah Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak juga petunjuk teknisnya dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang didalamnya mengamanahkan untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan dipercaya dapat menjadi solusi yang tepat untuk memberikan rasa keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dan pelaksanaan diskresi dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak di kota Palu seringkali dilakukan karena sangat membantu bagi penyidik dalam meringankan beban kerja terlebih lagi banyaknya kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelakunya. Dengan pertimbangan pengembalian kerugian, terjadinya kesepakatan untuk berdamai, adanya unsur kelalaian, pemberian santunan dan ganti kerugian, alasan kemanusiaan, ketertiban masyarakat. Namun demikian terdapat kasus-kasus tertentu yang tetap diproses sebagaimana hukum formil seperti kasus yang berkaitan dengan asusila. Kata Kunci: Pendekatan Keadilan, Restoratif , Penyelesaian Tindak Pidana, Polres Palu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up