Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPROBLEMATIKA HUKUM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEHILANGAN PEKERJAAN
Nama: PUTRI MEI LESTARI LUBIS
Tahun: 2022
Abstrak
Putri Mei Lestari Lubis, Stb : D102 20 060, Problematika Hukum Pelaksanaan Jaminan Sosial Kehilangan Pekerjaan. Di bimbing oleh Awaluddin sebagai Pembimbing Utama dan Asri Lasatu sebagai Pembimbing Anggota. Tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis Bagaimana problematika hukum jaminan kehilangan pekerjaan dan menganalisis siapakah yang harus bertanggung jawab atas jaminan kehilangan pekerjaan. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu suatu bentuk penelitian yang menekankan pada pemahaman dan pengkajian akan bahan hukum primer yang berupa asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum berupa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statuta Approach) Pendekatan Perundang-undangan dilakukan dengan meneliti, mendalami dan menelaah norma konstitusi dalam UUD 1945 sesudah perubahan yang mengatur tentang Hak Warga Negara atas jaminan sosial kehilangan pekerjaan dan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach) Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Pendekatan ini menjadi penting sebab pemahaman terhadap pandangan/doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Pandangan/doktrin akan memperjelas ide-ide dengan memberikan pengertian-pengertian hukum, konsep hukum, maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan. Hasil dari penelitian ini Problematika hukum pada pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) khususnya di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala di mana program JKP tersebut belum di sosialisasikan secara optimal sehingga sebagian besar masyarakat khususnya para pekerja/buruh belum memahami hak-haknya secara normatif yang diatur dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Demikian pula masih terdapat sebagian besar perusahaan belum melaksanakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan terhadap perusahaan tersebut belum dilakukan penegakan hukum (Law Enforcement) sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap buruh/pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pemerintah bersama-sama dengan pengusaha bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana pemerintah diberikan tugas dan tanggung jawab serta wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kata Kunci : Jaminan Sosial, Kehilangan Pekerjaan, Problematika Hukum,

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up