JudulIMPLIKASI HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG AKIBAT ADANYA BENCANA |
Nama: RIZKAWATI DUWILA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rizkawati Duwila. D 102 20 058. Implikasi Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Akibat Adanya Bencana. Dibawah bimbingan Dr. Asmadi Weri, S.H., M.H., sebagai pembimbing utama dan Dr. Moh. Ikbal, S.E., S.H., M.H. sebagai pembimbing anggota. Keadaan memaksa atau force majeure merupakan suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian yang menghalangi debitor untuk memenuhi prestasinya, salah satu alasan debitor tidak melaksanakan prestasinya oleh karena force majeure adalah karena alasan adanya pendemi Covid-19 yang tidak dapat diduga oleh debitor. Permasalahan pada penelitan ini adalah Apakah Covid-19 dapat dikatagorikan Sebagai Force Majeure sehingga dapat dijadikan Alasan Oleh Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor :84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitan ini adalah Covid-19 dapat dikatagorikan sebagai Force Majeure karena Covid-19 merupakan suatu peristiwa yang tiba-tiba dan terjadi diluar kekuasaan debitor, yang juga tidak dapat diketahui dan diduga oleh debitor akan terjadi pada waktu perjanjian dibuat. Namun debitor harus dapat membuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kemampuan, kesalahan, dan itikad baiknya, agar ia tidak dapat diminta untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga akibat dari tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu atau tidak terpenuhinya prestasi kepada kreditor. Kemudian, dasar pertimbagan hakim mengabulkan permohonan PKPU adalah karena telah memenuhi syarat – syarat formil dan materiil yaitu Surat Permohonan PKPU ditanda tangani oleh Pemohon dan Advokatnya (Kuasa Hukumnya); Debitor memiliki lebih dari satu Kreditor; Salah satu Utang Debitor telah jatuh waktu dan dapat ditagih, akan tetapi Debitor tidak membayar utang tersebut; Keberadaan Utang Termohon kepada paling sedikit kepada 2 (dua) Kreditornya dapat dibuktikan dengan sederhana. Kata Kunci : Bencana, Implikasi Hukum, PKPU. |