JudulPRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG DI PASARKAN |
Nama: ROSMINARTI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Rosminarti, D10220057, Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Yang Dipasarkan. Di bawah Bimbingan Dr. Sitti Fatimah Maddusila,S.H.,M.H sebagai pembimbing Utama dan Dr. Ansar,S.Hi.,M.H Pembimbing Anggota. Penelitian ini terfokus pada analisis Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Perlindungan Konsumen yang dipasarkan. Isu utama yang menjadi fokus kajian adalah mengenai Perlindungan negara terhadap upaya mencegah masyarakat dirugikan dalam peredaran bahan makanan yang dipasarkan dan Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian yuridis Normatif, dimana data yang diperoleh dari pendekatan kepustakaan, doktrinal serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada Konsumen sebagai upaya mencegah peredaran produk makanan yang tidak sesuai melalui dibentuknya Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta didukung dengan adanya regulasi yakni Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan dan Kesimpulannya, Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen telah mengatur asas-asas hukum perlindungan konsumen yang terdiri dari asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Namun selain asas yang dikenal dalam undang-undang, terdapat juga beberapa prinsip perlindungan konsumen, yakni prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian, tanggung jawab berdasarkan wanprestasi, dan prinsip tanggung jawab mutlak. |