Judul(LEGAL ANALYSIS OF PROSECUTOR'S ROLE E IN PROSECUTING CORRUPTION) |
Nama: NOVITA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Novita, D 102 20 054, Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, supervised by Jubair dan Syachdin. Rumusan masalah Bagaimanakah efektivitas peran Kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi dan hambatan peran kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Efektivitas peran Kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi belum optimal tampak dari putusan hakim yang pada umumnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, sementara putusan hakim yang lebih rendah dan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut sangat minim, dan hambatan dalam peran kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi meliputi hambatan yang bersifat umum dan hambatan yang bersifat khusus. Hambatan yang bersifat umum meliputi antara lain kemampuan analisis dan mengkonstruksi dakwaan, sedang yang bersifat khusus meliputi antara lain jumlah perkara yang cukup tinggi, prapenuntutan yang cukup lama, kesulitan menghadirkan saksi pada saat persidangan di pengadilan. Disarankan dalam upaya untuk lebih mengefektifkan tuntutan pidana dalam tindak pidana korupsi, maka sumber daya manusia yang ada atau dimiliki Kejaksaan harus memiliki profesionalisme yang tinggi juga harus mempunyai integritas moral yang baik dan Perlunya Jaksa yang menangani tindak pidana korupsi tidak diberi tugas lain atau perkara lain, sehingga fokus pada perkara korupsi yang ditangani. Adapun kesulitan dalam penuntutan tindak pidana korupsi diantaranya menghadirkan saksi didepan persidangan karena harus menggunakan biaya sendiri dengan jarak yng jauh maka sejogyanya saksi perlu dibiayai oleh negara atau menggunakan perangkat informasi dan elektronik melalui aplikasi zoom cloud atau fasilitas lainnya yang relative pembiayaannya. Kata Kunci: Kejaksaan, Penuntutan, Korupsi, Efektivitas |