| JudulKEKOSONGAN HUKUM PADA PENYIARAN DI MEDIA SOSIAL (Legal Vacance In Broadcasting On Social Media) |
| Nama: MOH. YUSUF |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak Moh Yusuf, D 102 20 053, Judul Tesis: Kekosongan Hukum Pada Penyiaran Di Media Sosial, supervised by Abdul Wahid dan Syachdin rumusan masalah apakah urgensi pengaturan penyiaran dalam media sosial di Indonesia dan akibat hukum terjadinya kekosongan hukum penyiaran dalam media sosial, menggunakan metode penelitian normatif.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kegiatan penyiaran yang dilakukan melalui platform media sosial perorangan atau masyarakat belum diatur dalam peraturan-peraturan penyiaran, sehingga penyiaran melalui platform media sosial tidak memiliki kedudukan hukum dalam peraturan perundangan pada khususnya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, media sosial tidak dapat disebut sebagai pers meskipun platform media sosial melakukan kegiatan jurnalistik. Adanya kekosongan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum akan berakibat pada kekacauan hukum, apabila dikaitkan dengan teori hukum pembangunan yaitu dengan adanya pembentukan hukum/regulasi hukum berupa peraturan yang bersifat tertulis dan akibat hukum terjadinya kekosongan hukum penyiaran dalam media sosial yaitu pelaku penyiaran bukanlah sebagai subjek atau objek dan tidak menjadi bagian dari pengaturan penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penyiaran, sehingga dapat mengakibatkan tidak terkontrolnya penyiaran yang dilakukan melalui platform media sosial karena tidak ada pengawasan, pelanggaran terhadap penyiaran hanya berkaitan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disarankan sdanya kekosongan hukum dalam undang-undang penyiaran, sehingga Pemerintah bersama DPR melakukan amandemen yang memasukkan ketentuan penyiaran melalui platform media sosial, sehingga dapat dilakukan pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Kata Kunci: Penyiaran, Kekosongan Hukum, Media Sosial |