JudulANALISIS HUKUM TENTANG PERAN KEJAKSAAN DALAM PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI |
Nama: JUSRIN HUSEN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Jusrin Husen, D 102 20 049, Analisis Hukum Tentang Peran Kejaksaan Dalam Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Morowali, supervised by Abdul Wahid dan H. Hamdan Rampadio, rumusan masalah Bagaimanakah pelaksanaan prapenuntutan dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Morowali dan kendala yang menghambat pelaksanaan prapenuntutan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Morowali, menggunakan metode penelitian empiris dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan prapenuntutan dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Morowali sebagai bahan koreksi penyidik sehingga hasil penyidikan menjadi maksimal, prapenuntutan disebabkan tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya dalam perkara yang sulit. Kejaksaan Negeri Morowali dapat bekerja secara professional dalam melakukan prapenuntutan karena sebagian besar perkara yang terjadi prapenuntutan hanya satu kali dan penyidik dapat memahami petunjuk dari Jaksa dan sudah sesuai dengan prosedur dimulai dari proses awal pra penuntutan hingga proses akhir prapenuntutan dan pelaksanaan prapenuntutan di Kejaksaan Negeri Morowali mengalami kendala seperti jangka waktu prapenuntutan dirasakan masih kurang baik oleh penyidik maupun penuntut umum dalam perkara yang sulit pembuktiannya, belum adanya persamaan pemahaman antara penyidik dan penuntut umum mengenai berkas perkara yang belum sempurna, masing-masing instansi, dalam penghentian penyidikan sering tidak disertai alasan-alasan, koordinasi yang kurang optimal antara jaksa penuntut umum dengan penyidik, penyidik telah melampaui batas waktu dalam menyelesaikan BAP yang kurang lengkap, sekalipun sudah dilakukan konsultasi antara penyidik dan penuntut umum dalam praktek dari hasil penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum setelah diteliti ternyata perbuatan materiil yang terungkap masih dapat dibuktikan adanya perbuatan-perbuatan pidana lainnya selain dari yang sudah tercantum dalam hasil penyidikan, disarankan Perlunya direvisi KUHAP menyangkut lamanya waktu prapenuntutan dan memberikan sanksi kepada penyidik dan penuntut umum yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan bolak-baliknya perkara sehingga tidak dapat diajukan proses pengadilan. |