JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MENOLAK VAKSIN COVID 19 |
Nama: RENDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK RENDI, D 102 20 047, Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid 19, dibimbing oleh Abdul Rasyid Thalib dan Ansar. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan Hukum terhadap sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 serta hak masyarakat mengenai tindakan menolak vaksinasi Covid-19 di tinjau dari perspektif Undang-undang Kesehatan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 serta untuk mengetahui bagaimana hak masyarakat mengenai tindakan menolak vaksinasi Covid-19 di tinjau dari perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tataran eksploratif mencari bahan hukum secara empiris berupa wawancara atau kuesioner untuk mencari norma yang hidup di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin bisa dilakukan dengan menerapkan upaya perlindungan hukum represif dan preventif serta berdasarkan Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang hak pasien dan Peraturan Mentri Kesehatan nomor 290 tahun 2008 menolak vaksin adalah merupakan bentuk kebebasan yang tidak bisa dipaksakan dengan segala pertimbangan untuk menyampaikan aspirasinya terhadap resiko dan konsekuensi terhadap tubuhnya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Vaksin Covid 19 |