JudulKONSEP HUKUM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA MELALUI MEKANISME JOB FIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA |
Nama: GAZALI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Madya dan Utama pada Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional. Salah satu mekanisme yang dilakukan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi pemerintahan yaitu dengan mekanisme job fit atau uji kesesuaian melalui prosedur yang mengutamakan profesionalitas, terbuka dan kompetitif. Job fit merupakan bagian dari evaluasi yang bertujuan untuk menilai kesesuaiakn kompetensi pejabat untuk menempati suatu posisi dan jabatan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa hukum pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme Job Fit dan kedudukan hukum surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme Job Fit antar instansi yang terjadi pada Pemerintahan Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan Konseptual serta bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan sekunder yang berkaitan dengan penelitian tersebut. Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Dengan proses dan tata cara pengangkatan PNS untuk menduduki dan mengisi Jabatan Pejabat Tinggi Pratama di daerah, kadang sering terjadi kesalahan prosedur yang mengakibatkan terjadinya sengketa dalam administrasi kepegawaian. . Kata Kunci : Job Fit, Rekomendasi, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama |