JudulIMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PADA SATUAN BRIMOB POLDA SULTENG) |
Nama: TWO BAGUS D. T SURYA DINATA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Two Bagus D. T Surya Dinata, D 102 20 044, Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme (Studi Pada Satuan Brimob Polda Sulteng), supervised by Suardi dan Abdul Wahid. Tindak pidana terorisme adalah kejahatan luar biasa, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara luar biasa pula, rumusan masalah Bagaimanakah implementasi Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana terorisme pada Satuan Brimob Polda Sulteng dan Bagaimana Implikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas Polri, menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa. Penegakan hukum tindak pidana terorisme oleh Satuan Brimob Polda Sulteng sejalan dengan kewajibannya menghormati, penegakan hukum bertujuan untuk melindungi HAM, sekaligus penegakan HAM itu sendiri melindungi dan memenuhi HAM sebagai implementasi dari Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dan instrumen Internasional HAM yang berlaku secara universal dalam penegakan hukum. Pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan prinsip proporsionalitas, nesesitas, legalitas serta akuntabilitas, sebagai code of conduct Kepolisian yang mengatur perilaku dan batasan bertindak yang tetap dalam koridor hukum dan HAM sesuai hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas Polri yaitu secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, jika Satuan Brimob tidak menjalankan tanggung jawab tersebut atau sengaja mengabaikannya, maka disaat itulah telah ada pelanggaran HAM, baik dalam bentuk pembiaran ataupun intervensi, Satuan Brimob sebagai aparat penegak hukum yang artinya adalah juga representasi Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Pelanggaran tersebut berimplikasi terhadap rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Disarankan Perlunya semua anggota Polri diberikan pendidikan, pelatihan dan pembinaan terkait pemahaman dan Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI sehingga dapat menciptakan Polri kedalam institusi sipil yang professional yang bertanggung jawab terhadap masyarakat. Keywords: Terorisme, Hak Asasi Manusia, Brigade Mobil |