JudulKEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN |
Nama: DAVID SETIAWAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK DAVID SETIAWAN. STB : D 102 20 040. Judul Tesis Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan (Studi Putusan Nomor: 150/PID.B/2014/PN.DGL). Pembimbing: Abdul Wahid dan H. Syachdin. Rumusan masalah bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian perkara tindak pidana pengeroyokan (studi putusan nomor: 150/Pid.B/2014/PN.Dgl)., dan bagaimanakah dasar pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pengeroyokan hubungannya dengan saksi mahkota (studi putusan nomor: 150/Pid.B/2014/PN.Dgl). penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian mendapatkan jawaban bahwa kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian perkara tindak pidana pengeroyokan (studi putusan nomor: 150/Pid.B/2014/PN.Dgl) dimana para terdakwa ACO DAENG NASIR alias ACO dan terdakwa MUHAMMAD FADEL alias FADEL dalam berkas yang berbeda menjadi saksi dalam perkara terdakwa IFUL alias IPU dan Terdakwa II.AMZAR demikian juga sebaliknya menunjukkan bahwa terhadap perkara tindak pidana pengeroyokan yang pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Donggala jelas beertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Right. dasar pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana pengeroyokan hubungannya dengan saksi mahkota (studi putusan nomor: 150/Pid.B/2014/PN.Dgl) tidak dijadikan pertimbangan hakim apakah saksi mahkota dapat digunakan dalam pemeriksaan pada waktu pembuktian di pengadilan padahal menurut yurisprudensi Mahkamah Agung tidak membenarkan oleh hakim memeriksa perkara yang terdakwanya dalam berkas berbeda menjadi saksi untuk terdakwa lainnya dalam perkara perbuatan atau perkara yang sama namun perkara ini tetap diperiksa, diadili dan diputus dan kepada terdakwa tetap dihukum berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Kata Kunci: Saksi Mahkota, Pembuktian, Tindak Pidana Pengeroyokan, Studi Putusan |