JudulURGENSI PENERAPAN KONSEP HUKUM PROGRESIF DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DARI TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: MUH FAJRIN APRILLAH IMRAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Muh Fajrin Aprillah Imran. D102 20 034. Urgensi Penerapan Konsep Hukum Progresif Dalam Pengembalian Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi. Dibawah Bimbingan Jubair Sebagai Pembimbing Utama dan Abdul Wahid Sebagai Pembimbing Anggota. Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis relevansi penerapan konsep hukum progresif untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan menganalisis peluang dan tantangan penerapan konsep hukum progresif dalam pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan : (1) Bahwa pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui penegakan hukum progresif dengan melaksanakan 3 (tiga) langkah yaitu (a) melakukan tindakan Restorative Justice sebagai suatu langka yang efektif dan efisien dalam pengembalian kerugian negara tanpa pemidanaan. (b) melakukan Rule Breaking dengan cara melakukan penyitaan terhadap aset dari tindak pidana korupsi untuk mempermudah membayar uang pengganti. (c) melakukan Contra Legem dengan mewajibkan pembayaran uang pengganti tanpa adanya subsider. (2) Penegakan hukum progresif untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi menemui tantangan dengan adanya pemikiran penegak hukum yang masih berlandaskan pada pemahaman positivisme dan juga sumber daya penegakan hukum yang masih awam terhadap konsep hukum progresif. serta peluang hukum progresif dimasa depan semakin positif dengan hadirnya aturan-aturan internal lembaga penegak hukum yang berwatak progresif. Kata Kunci : Korupsi, Kerugian Negara, Hukum Progresif. |