JudulPERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK |
Nama: RUYAN WARTABONE |
Tahun: 2023 |
Abstrak Ruyan Wartabone. D 102 20 030. Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Dibawah bimbingan Dr. Asmadi Weri, S.H., M.H., sebagai pembimbing utama dan Dr. Muh Ikbal, S.E., S.H., M.H. sebagai pembimbing anggota. Terjadinya kasus kebocoran data pribadi konsumen Tokopedia sejumlah 91.000.000 (Sembilan puluh satu juta) pada tahun 2020 tentu sangat rentan disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi konsumen Tokopedia. Permasalahan pada penelitan ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum konsumen atas keamanan data pribadi dalam transaksi elektronik. serta bagaimana tanggungjawab penyedia aplikasi belanja online terhadap kebocoran data pribadi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Komparatif (comparative approach), serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara preskriptif normatif guna mengkaji dengan menguraikan data secara bermutu dalam struktur kalimat yang teratur, runtun, logis. Hasil dari penelitan ini adalah dengan berlakunya UU PDP memberikan perlindungan hukum konsumen atas keamanan data pribadi dalam transaksi elektronik, karena jelas mengatur mengenai hak pemilik data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi, termasuk ketentuan sanksi yang memuat sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, Sanksi Pidana Tambahan, dan sanksi pemberian ganti rugi (perdata). Tokopedia merupakan pelaku usaha yang melakukan pengendalian data pribadi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya, serta bertaggungjawab atas data pribadi yang ada dalam penguasaannya, karena keamanan dan kerahasiaan data pribadi merupakan hak konsumen. Tokopedia juga wajib bertanggungjawab atas pemrosesan data pribadi dan pertanggungjawaban kewajiban pelaksanaan tersebut berdasarkan pirndip perlindungan data pribadi, tanggungjawab tersebut termasuk apabila terjadi kebocoran data pribadi baik yang “sengaja” dilakukan oleh Tokopedia maupun karena pihak ketiga, yang dapat mengakibatkan Tokopedia dikenakan sanksi administrasi, Sanksi Pidana, serta gugatan ganti rugi dari konsumen pemilik data pribadi yang dirugikan. Kata Kunci : Data Pribadi, Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik. |