JudulIMPLEMENTASI PERPOLISIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM (STUDI PADA POLDA SULTENG) |
Nama: DIDIK SUPRANOTO |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Didik Supranoto, D 102 20025, Implementasi Perpolisian Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hukum (Studi Pada Polda Sulteng), supervised by H. Sulbadana dan Syachdin, rumusan masalah Bagaimanakah peranan dan fungsi Perpolisian Masyarakat (Polmas) dalam pencegahan kejahatan dan faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan tugas Perpolisian Masyarakat (Polmas) di Polda Sulteng, menggunakan metode penelitian empiris berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Peranan dan fungsi perpolisian masyarakat dalam pencegahan kejahatan yaitu Polmas berfungsi menyelesaikan setiap permasalahan / gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dari dalam lingkungan masyarakat setempat. Sehingga perannya sebagai pre-emtif adalah mencari dan menemukan akar permasalahan yang ada dalam masyarakat yang bersifat lintas sektoral (etnis, sosial, budaya dan politik) dan tindakan pencegahan yang berorientasi kepada hasil akhir berupa kegiatan deteksi dini secara proaktif memberdayakan masyarakat dalam mencegah kejahatan dan adanya partisipasi dan keikutsertaan masyarakat menjadi anggota FKPM dan hambatan penerapan konsep Polmas adalah faktor aparat/petugas (moral penegak hukum, keterampilan penegak hukum, faktor fasilitas/peralatan pendukung dan Peran serta masyarakat, sehingga disarankan kepada anggota Polda Sulteng untuk lebih meningkatkan kemampuan anggota terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta perlunya Pemda dan Polri harus sejalan dalam sistem menjaga keamanan di daerah tidak sehingga tidak ada ego sektoral antara Pemda dan Polri sehingga antisipasi dini dapat teratasi dan tetap mengetahui permasalahan yang ada untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan di wilayah hukum Polda Sulteng pada khususnya. Kata Kunci: Implementasi, Perpolisian Masyarakat, Penegakan Hukum |