JudulTanggung Jawab Hukum Bagi Perusahaan Yang Membocorkan Data Pribadi Konsumen Dan Implikasinya Bagi Perlindungan Hak-Hak Privasi Di Indonesia |
Nama: LISA MUSKILLA RAHMAYANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Salah satu kerugian yang dialami oleh konsumen dalam menyetujui perjanjian klausul eksonerasi mengenai ganti rugi terhadap penggunaan Aplikasi TikTok tersebut dapat diketahui pada kasus kebocoran data pribadi konsumen yang dialami oleh Aplikasi TikTok. Pada tahun 2022, terdapat kasus sebanyak 2 Miliyar data pengguna dari Aplikasi TikTok bocor di internet. Sehingga perlu diteliti mengenai tanggungjawab yang dapat dilakukan oleh Perusahaan TikTok terhadap kebocoran data pribadi konsumen beserta implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak-hak privasi konsumen yang dapat ditempuh oleh pengguna Aplikasi TikTok. Untuk mendapatkan hasil penelitian, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, kasus dan doktrin hukum. Sehingga mendapatkan hasil penelitian bahwa tanggungjawab yang harus dilakukan oleh Perusahaan TikTok terhadap kebocoran data pribadi konsumen dapat dibagi menjadi dua, yaitu pembatalan perjanjian yang memuat klausul eksonerasi dan pemberitahuan kepada pengguna Aplikasi bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta wajib menyelesaikan kasus yang telah terjadi. Kemudian, implikasi hukum terhadap perlindungan hak privasi konsumen yang dapat dilakukan oleh Pengguna Aplikasi TikTok adalah upaya non litigasi yang berupa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan TikTok untuk segera menyelesaikan kasus dan upaya litigasi berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan dengan tuntutan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Kata kunci : Data Pribadi, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Perusahaan |