JudulPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Barang Berbahaya Dan Beracun Di Kota Palu |
Nama: FRANSISKUS |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Penanganan limbah bahan berbahaya berawal dari beberapa tragedi yang sangat mengerikan dengan korban manusia dan lingkungan dalam skala besar dan akut. Salah satu prakteknya pada aktivitas tambang emas rakyat selalu menggunakan merkuri pada proses penambangannya. Penelitian ini bertujuan untuk meninjaudan menganalis penegakan hukum perdagangan ilegal barang berbahaya dan beracun dan Hambatan penegakan hukum perdagangan ilegal barang berbahaya dan beracun di Kota Palu, menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penegakan hukum perdagangan ilegal Barang Berbahaya dan Beracun di Kota Palu dilakukan oleh Ditreskrimsus Bagian Subdit 1/Indag berawal adanya dari laporan dari masyarakat dan media massa dan diketahui sendiri oleh Polri, Penanggulangan perdagangan ilegal Barang Berbahaya dan Beracun melalui Polsek dan Polmas menjadi pos-pos pemantau perdagangan ilegal Barang Berbahaya dan Beracun di setiap daerah perbatasan wilayah hukumnya, dan Hambatan dalam penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal Barang Berbahaya dan Beracun di Kota Palu yaitu Faktor Intern dan Faktor Eksternal yaitu: kemampuan dan keterampilan penyidik yang terbatas, keterbatasan SDM, Anggaran yang terbatas dalam penyidikan, motivasi kerja, Berkas perkara Bolak balik dari Kepolisian ke Kejaksaan, kasusnya sudah lama tapi baru diketahui, sarana dan prasarana seperti ruangan penyidik sempit, dana penyidikan sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan seperti dana saksi ahli yang harus didatangkan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Disarankan Bagi Penegak Hukum, yakni dapat menerapkan sanksi yang tegas dan juga adil bagi setiap pelaku yang melanggar peraturan-peraturan terlebih khususnya bagi pelaku tindak pidana perdagangan dan juga perbarengan dalam memperdagangkan bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun. Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perdagangan Barang Berbahaya |