Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL SEKRETARIS DAERAH PASCA PEMILIHAN
Nama: NANANGHAIRANI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Nananghairani Stb : D10 220 018, “Pengangkatan Pejabat Struktural Sekretaris Daerah Pasca Pemilihan”, Di bimbing Muja’hidah sebagai pembimbing utama dan Abdullah Iskandar sebagai pembimbing anggota. Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna kewenangan Kepala Daerah terhadap pembatasan penggantian pejabat struktural dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah perspektif Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta untuk mengetahui prosedur Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Isu yang muncul dalam penelitian ini adalah pembatasan kewenangan Kepala Daerah dalam penggantian pejabat definitif yang diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta prosedur tata cara pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan studi putaka terhadap regulasi yang terkait tata cara pengangkatan Sekretaris Daerah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan pendekatan konseptual, dan pendekatan teori. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pembatasan kewenangan Kepala Daerah terhadap pengangkatan Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk mencegah tindakan sewenang wenang Kepala Daerah dan terbebas dari kepentingan politik serta untuk menjaga hak dan karir pejabat struktural. Namun aturan ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selanjutnya dalam prosedur tata cara pengangkatan Sekretaris Daerah terdapat ketidakseusaian norma dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019. Ketidaksesuaian tersebut khususnya berkenan dengan syarat calon pengangkatan Sekretaris Daerah. Kata Kunci : Kewenangan, Sekretaris Daerah, UU Pemda, UU ASN, UU Pemilihan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up