JudulKonsep Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Di Provinsi Sulawesi Tengah |
Nama: RIDHANI AYU NIARTI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan wilayah pesisir serta untuk mengetahui implementasi konsep keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan wilayah pesisir di Provinsi Sulawesi Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif melalui dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Hasil dari penelitian ini ialah, pertama Wilayah pesisir sebagai kawasan strategis perekonomian memiliki kompleksitas persoalan seperti lingkungan, kerentanan terhadap bencana, dan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir. Keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah pesisir terkait dengan berbagai rencana pemerintah/pemerintah daerah yang menjadikan wilayah pesisir sebagai sasaran program. Dengan demikian, konsep keterbukaan informasi publik yang tepat dalam pengelolaan wilayah pesisir adalah memperbanyak pemberian informasi yang bersifat serta merta, selain adanya informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang diumumkan secara berkala. Dengan adanya keterbukaan informasi publik akan mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat secara bermakna dalam mendukung program-program pemerintah seperti pelestarian lingkungan. Pada saat yang lain, masyarakat pesisir juga harus mendapat informasi yang memadai terkait mitigasi bencana wilayahnya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupan mereka. Kedua, Implementasi keterbukaan informasi publik pengelolaan wilayah pesisir di Provinsi Sulawesi Tengah dapat dikatakan sudah dijalankan dalam tataran yang minimal. Misalnya, dalam penetapan zonasi pengelolaan pesisir yang menghasilkan dokumen perencanaan wilayah pesisir di kawasan Teluk Tomini maupun di kawasan Donggala, Tolitoli, dan Buol merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat dan dalam penyusunannya pun melibatkan masyarakat sebagai salah satu stakeholders. Demikian pula dengan penyusunan zonasi rawan bencana yang dilakukan pasca bencana 28 September 2018 telah menjadi dokumen publik yang bisa diakses dan menjadi pedoman masyarakat dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kota Palu dan Donggala, khususnya di wilayah pesisir Teluk Palu. Demikian halnya dengan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang berdasar Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2022 menjadikan keterbukaan dan partisipasi sebagai prinsip dalam pengelolaan program. |