Judul ANALISIS YURIDIS DISPARITAS HUKUMAN DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU) |
Nama: FULGENTIUS TARIGAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pembuktian dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus disparitas pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Palu dan untuk mengetahui dan menganalisis dampak yang ditimbulkan adanya disparitas dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan juga disebut sebagai penelitian hukum doctrinal Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus pidana denda adalah pertimbangan faktor yuridis dan faktor non yuridis terdiri dari faktor filosofis, sosiologis, dan psikologis, selain itu faktor yang paling dominan adalah faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa (Sosiologis) serta dipengaruhi oleh adanya jaminan kebebasan hakim dalam memutus perkara dan dampak yang ditimbulkan adanya disparitas dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu dampak sosial yang terdiri atas dua yaitu dampak masyarakat dan dampak individu, serta dampak yuridis. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Disparitas, Hukuman Denda, Tindak Pidana Korupsi |