Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERANAN SAKSI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK RIO PAKAVA
Nama: JAMALUDDIN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRACT Jamaluddin, D 102 20 011, Peranan Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Tingkat Penyidikan Di Wilayah Hukum Polsek Rio Pakava Kabupaten Donggala, supervised by Benny D. Yusman and Syachdin. Kasus kekerasan dalam rumah tangga sangatlah memprihatinkan, korban cenderung malu untuk membuka dan mengungkapkan hal tersebut dimuka umum karena hal itu dianggap masalah intern keluarga, sehingga dianggap sebagai hidden crime yang telah memakan cukup banyak korban, seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rio Pakava. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peranan korban dalam terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polsek Rio Pakava. Upaya yang dilakukan aparat kepolisian wilayah hukum Polsek Rio Pakava dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga, peranan korban dalam terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polsek Rio Pakava dan upaya yang dilakukan aparat Kepolisian dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa Kekerasan dalam rumah tangga cukup banyak korban, seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rio Pakava dibandingkan kasus yang dilaporkan. Peranan korban terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, antara lain masalah keuangan, ketidakpatuhan isteri, perselingkuhan, campur tangan pihak ketiga, isteri terlalu menuntut pemenuhan kebutuhan hidup, dan Upaya Polsek Rio Pakava dalam menanggulangi KDRT melakukan penyuluhan berkaitan kewajiban untuk melapor. Polsek Rio Pakava berusaha menegakkan hukum dan apabila memungkinkan dilakukan perdamaian. Polsek Rio Pakava menempuh 3 (tiga) cara untuk penanggulangan kasus KDRT yakni dengan cara preventif, pre-emtif, dan penegakan hukum pidana. Disarankan perlu dibuat payung hukum untuk penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal atau Alternative Dispute Resolution, Polisi selaku penyidik seyogyanya melakukan seleksi terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga mana yang patut diselesaikan secara litigasi dan mana yang bisa diselesaikan secara non litigasi. Kata Kunci: Peranan; Sanksi Korban; Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up