Judul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DESA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI PUTUSAN TIPIKOR NOMOR : 35/PID.SUS-TKP/2020/PN. PAL) |
Nama: JONI SAPUTRA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Joni Saputra, D 102 20 010. Judul Tesis Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (Studi Putusan Tipikor Nomor: 35/Pid.Sus-TKP/2020/PN. Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan H. Hamdan Hi. Rampadio. Rumusan masalah bagaimanakah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Pude dalam perkara tindak pidana korupsi (Studi Putusan Tipikor Nomor : 35/Pid.Sus-TKP/2020/PN. Pal)., dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Pude dalam melakukanm tindak pidasna koriupsi Apakah pertanggungjawaban hukum adminitrasi atau pertanggungjawaban pidana. (Studi Putusan Tipikor Nomor : 35/Pid.Sus-TKP/2020/PN. Pal) menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Pude dalam perkara tindak pidana korupsi (Studi Putusan Tipikor Nomor : 35/Pid.Sus-TKP/2020/PN. Pal) menyimpang dari tujuan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi dana Desa Tahun 2018 yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi dan orang lain Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Terdakwa Selaku Kepala Desa Tanjung Pude dalam melakukanm tindak pidasna korupsi (Studi Putusan Tipikor Nomor : 35/Pid.Sus-TKP/2020/PN. Pal) merupakan bentuk tanggungjawab pribadi yang dapat dipidana atas perbuatannya karena telah merugikan keuangan Desa Tanjung Pude yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan yang digunakan untuk menguntungkan orang lain. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa Tanjung Pude, Studi Putusan |