Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KUASA MENJUAL TANAH ANTARA DEVELOPER DAN PEMILIK TANAH TERKAIT PEMBANGUNAN PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
Nama: RAHMAD KURNIAWAN BASO
Tahun: 2023
Abstrak
Rahmad Kurniawan Baso, D 102 20 008, Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kuasa Menjual Tanah antara Developer dan Pemilik Tanah terkait Pembangunan Perumahan Bank Tabungan Negara (BTN), Dibimbing oleh Syamsuddin Baco dan Susi Susilawati. Perjanjian Pemberian Kuasa (lastgeving) telah dikenal sejak abad pertengahan, yang dalam hukum Romawi disebut mandatum. Pada awalnya mandatum dilakukan karena pertemanan, dan dilakukan secara cuma-cuma kemudian dapat diberikan suatu honorarium yang bersifat bukan pembayaran tapi lebih bersifat penghargaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh si penerima mandatum. Karenanya rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana substansi perjanjian kuasa menjual atas tanah antara developer dan pemilik tanah terkait pembangunan perumahan Bank Tabungan Negara (BTN)? Serta, bagaimana implementasi perjanjian kuasa menjual atas tanah antara developer dan pemilik tanah terkait pembangunan perumahan Bank Tabungan Negara (BTN)? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi perjanjian kuasa menjual atas tanah antara developer dan pemilik tanah terkait pembangunan perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) serta ntuk mengetahui implementasi perjanjian kuasa menjual atas tanah antara developer dan pemilik tanah terkait pembangunan perumahan Bank Tabungan Negara (BTN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa : 1. Pemberian kuasa (lastgeving) adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Kuasa terjadi karena adanya machtiging yang merupakan pernyataan kehendak (sepihak) dari pemberi kuasa yang mengandung kemauan agar ia diwakili oleh penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum demi kepentingan dan atas nama pemberi kuasa. Dengan lahirnya perjanjian timbul pula hak dan kewajiban pada para pihak. 2. Dalam mengimplementasikan perjanjian kuasa, pemberi kuasa berargumen bahwa pembatalan atau pencabutan kuasa yang dilakukan secara sepihak adalah sudah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Kata Kunci : Perjanjian Kuasa Menjual, Developer, BTN

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up