Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA TERKAIT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEMANFAATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Nama: SECILIA EMERLINDA TANDEAN
Tahun: 2025
Abstrak
Tata kelola pajak harus menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu ketentuan baru yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang ditujukan pada peraturan tertulis atau bahan hukum lain. Penelitian hukum normatif mengacu pada berbagai bahan hukum sekunder, yaitu inventarisasi berbagai peraturan hukum, jurnal-jurnal, dan karya tulis lainnya, serta artikel-artikel berita terkait. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Belum banyak penelitian yang dilakukan untuk menginvestigasi kaitan hukum dengan kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan program pengungkapan sukarela dapat meningkatkan penerimaan pajak negara dan wajib pajak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kata Kunci: Program Pengungkapan Sukarela, Kepatuhan Wajib Pajak, Perspektif Kemanfaatan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up