JudulPOLITIK HUKUM PEMERINTAHAN DESA DALAM MENINGKATKAN KAPASITAS DAN KEMANDIRIAN DEMI TERWUJUDNYA OTONOMI DAERAH |
Nama: AMIR |
Tahun: 2025 |
Abstrak A B S T R A K Politik Hukum Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Kapasitas dan Kemandirian Demi Terwujudnya Otonomi Daerah, hal Ini merupakan proses kajian yang mengisyaratkan suatu kebijakan Otonom dari penyelenggaraan Pemerintahan di Desa yang Terlepas dari kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan pusat yang memiliki pengaruh besar terhadap aspek penganggaran dan Sub-sub program yang sifatnya wajib untuk di intervensi pada pelaksanaan program berkelanjutan di Desa. Potensi kebijakan Pemerintah pusat tidak memberikan ruang terhadap kebijakan Pemerintah Desa untuk bersikap mandiri dalam menatakelola Program-program Desa, pengelolaan potensi pendapatan Desa, program pemberdayaan Masyarakat Desa, peningkatan kapasitas SDM Aparatur Pemerintahan Desa, dan pelayanan berbagai jasa profesi di masayarakat. Dalam Undang-undang secara eksplisit Mengatur hak Otonomi hanya dimiliki oleh kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Wilayah Kota, kewenangan Dari Pemerintah Desa hanya merupakan bahagian pembentuk dari kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga dalam pelaksanaan dan menselaraskan program- program di butuhkan Politik Hukum oleh Pemerintah Desa baik dalam pendekatan internal maupun Secara eksternal saling menyeimbangkan antara keduanya, dengan adanya Undang-undang tentang Desa sangat diharapkan mampu Menumbuhkembangkan prinsip Otonomi yang asli dari kemandirian Desa tersebut. Kata Kunci : Politik Hukum, Pemerintahan Desa, Kapasitas dan Kemandirian, Otonomi Daerah. A B S T R A K Politik Hukum Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Kapasitas dan Kemandirian Demi Terwujudnya Otonomi Daerah, hal Ini merupakan proses kajian yang mengisyaratkan suatu kebijakan Otonom dari penyelenggaraan Pemerintahan di Desa yang Terlepas dari kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan pusat yang memiliki pengaruh besar terhadap aspek penganggaran dan Sub-sub program yang sifatnya wajib untuk di intervensi pada pelaksanaan program berkelanjutan di Desa. Potensi kebijakan Pemerintah pusat tidak memberikan ruang terhadap kebijakan Pemerintah Desa untuk bersikap mandiri dalam menatakelola Program-program Desa, pengelolaan potensi pendapatan Desa, program pemberdayaan Masyarakat Desa, peningkatan kapasitas SDM Aparatur Pemerintahan Desa, dan pelayanan berbagai jasa profesi di masayarakat. Dalam Undang-undang secara eksplisit Mengatur hak Otonomi hanya dimiliki oleh kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Wilayah Kota, kewenangan Dari Pemerintah Desa hanya merupakan bahagian pembentuk dari kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga dalam pelaksanaan dan menselaraskan program- program di butuhkan Politik Hukum oleh Pemerintah Desa baik dalam pendekatan internal maupun Secara eksternal saling menyeimbangkan antara keduanya, dengan adanya Undang-undang tentang Desa sangat diharapkan mampu Menumbuhkembangkan prinsip Otonomi yang asli dari kemandirian Desa tersebut. Kata Kunci : Politik Hukum, Pemerintahan Desa, Kapasitas dan Kemandirian, Otonomi Daerah. A B S T R A C T Political Law of Village government in increasing capacity and independence for the Realization of Regional autonomy, this is a study process that implies an autonomous policy from the administration of governance in the Village that is separated from the policy of organizing the central government that has a major influence on aspects of budgeting and sub-programs that are mandatory for interventionln the implementation of sustainable programs in the Village. The potential of the central government policy does not provide space for Village government policy to be independent in managing Village programs, managing Village income potential, Village community empowerment programs, increasing capacity of human apparatus human resourcesvillage, and services of Various professional services in the community. In the Law explicitly regulates the right to autonomy is only owned by the authority of the provincial, district and urban Regional governments, the authority of the Village government is only a part of the authority of the district government, So that in the implementation and harmonizing programs, Legal politics is needed by the Village government both in an internal approach and externally balance each other between the two, with the Law on the Village is expected to be able to develop principles the original autonomy for the independence of the Village. Keywords : Legal politics, Village government, capacity and independence, Regional autonomy. |