JudulWEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PALU DALAM PELAKSANAAN PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020 |
Nama: SAMERDAN MUNGGELI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Samerdan Munggeli, D10220002, Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu Dalam Pelaksanaan Pencegahan Politik Uang Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Dibimbing oleh Jalaluddin dan Abdullah Iskandar. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu dalam pelaksanaan pencegahan politik uang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020; (2) mengetahui kendala yang dihadapi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu dalam pelaksanaan pencegahan politik uang pada pemilihan Walikota dan wakil Walikota tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian hukum empirik (sosio-yuridis) dengan pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Populasi penelitian terdiri atas kalangan masyarakat, Bawaslu Kota Palu, aparat pemerintah, dan lembaga lainnya. Sampel dipilih secara purposif sebanyak 40 orang dari masyarakat, 5 orang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu, dan 5 orang dari aparat pemerintah daerah dan lembaga lainnya. Data dianalisis secara kualitatif dan deskriptif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu tidak maksimal dalam mencegah terjadinya pelanggaran politik uang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota palu tahun 2020, hal dapat dibuktikan dengan adanya politik uang yang terjadi di masyarakat; (2) Kendala yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palu dalam mencegah terjadinya pelanggaran politik uang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020, yakni sosialisasi yang belum efektif; kurangnya partipasi dari masyarakat dalam hal ini tidak menolak pemberian yang disodorkan oleh tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020; dan konsistensi aparat yang belum optimal. Kata Kunci : Wewenang Bawaslu, Pencegahan, Politik Uang. |