JudulPENERAPAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN MODUS KECURANGAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN |
Nama: MICKHAEL SAHAT MARTUA SIMANGUNSONG |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Mickhael Sahat Martua Simangunsong, D 102 20 001. Penerapan Sanksi terhadap Tindak Pidana dengan Modus Kecurangan Laporan Keuangan Perusahaan. Dibimbing oleh Ridwan Tahir sebagai Pembimbing Utama dan Nurhayati sebagai Pembimbing Anggota. Masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimanakah pembuktian tindak pidana dengan modus kecurangan laporan keuangan perusahaan? dan 2) bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap kecurangan laporan keuangan perusahaan? Penelitian ini bertujuan untuk 1) membuktikan tindak pidana dengan modus kecurangan laporan keuangan perusahaan dan 2) untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana dengan modus kecurangan laporan keuangan perusahaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) berdasarkan alat bukti, perbuatan kedua mantan direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memiliki unsur penipuan dan turut serta melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan 2) sanksi diterapkan berdasarkan fakta dalam persidangan yang mengungkap bahwa perbuatan kedua terpidana terjerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dimana kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Kesimpulan dari penelitian ini, tindak pidana dibuktikan berdasarkan alat bukti yang melawan hukum, merugikan masyarakat, dilarang oleh aturan pidana, pelakunya akan diancam dengan pidana dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana berdasarkan fakta dalam persidangan yang mengungkap suatu perbuatan tindak pidana. Kata Kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Kecurangan Laporan Keuangan, Tindak Pidana Pencucian Uang |