Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (Studi Di Polres Donggala)
Nama: ALAUDIN YASIN
Tahun: 2021
Abstrak
Alaudin Yasin Stb : D102 19 113 “Pelaksanaan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pada Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Di Polres Donggala)” Di bimbing oleh Johny Salam, sebagai pembimbing utama danHamdan Ramapadio sebagai pembimbing anggota. Penelitia ini membahas tentang masalah Eksistensi Pelaksanaan Mediasi Penal sebagai aternatif peyelesain perkara dalam tindak pidana pencurian ringan oleh Polres Donggala dan hambatan dalam pelaksanaan mediasi penal sebagai sebagai alteratif penyelesaian sengketa tindak pidana pencurian ringan di Polres Donggala. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian yang langsung di lapangan yang didukung oleh undang-undang dan buku- buku yang terkait. Dimana penelitian jenis ini, bagaimana mengungkap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam kesehariannya (law in action). Hasi penelitian menunjukhan Pelaksanaan Mediasi Penal sebagai aternatif peyelesain perkara dalam tindak pidana pencurian ringan oleh Polres Donggala sebagai berikut: 1. Laporan Polisi 2. Surat Perintah Penyelidikan 3. Berita acara pemeriksaan Sanksi/Pelapor 4. Berita acara pemeriksaan Sanksi 5. Berita acara tersangka 6. Mempertemukan para pihak (saksi, korban dan tersangka serta keluarga korban/tersangka); 7. Penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut untuk menentukan penyelesaiannya 8.Menyaksikan pengembalian barang yang dicuri oleh pelaku atau ganti kerugian lain; 9. Membantu membuat surat kesepakatan bersama para pihak (saksi, korban dan tersangka) 10. Menerima surat pencabutan perkara (laporan polisi); dan hambatan dalam pelaksanaan mediasi penal sebagai sebagai alteratif penyelesaian sengketa tindak pidana pencurian ringan di Polres Donggala yaitu: 1.Kurangnya Kepercayaan masyarakat terhadap aturan pelaksanaan mediasi penal 2. Mengenai jarak 3.Waktu 4. Ganti Rugi. Kata Kunci : Pelaksanaan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pada Tindak Pidana Pencurian Ringan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up