JudulKONSEP PERLINDUNGAN HARKAT DAN MARTABAT ANAK MELALUI DIVERSI HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK |
Nama: RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Rizky Maharani Indah Rahayu, D 102 19 112, Konsep Perlindungan Harkat Dan Martabat Anak Melalui Diversi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Supervised by Abdul Wahid dan Syachdin, rumusan masalah yaitu Konsep perlindungan hukum harkat dan martabat anak melalui diversi hukum dalam system peradilan pidana anak serta kendala dan hambatannya dalam penerapannya. Tujuan penulisan ini mengetahui dan menganalisis Konsep Perlindungan Harkat dan Martabat Anak Melalui Diversi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Untuk mengetahui dan menganalisis Kendala dan Hambatan dalam Konsep Perlindungan Harkat dan Martabat Anak Melalui Diversi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, Hasil penelitian ini menunjukkan diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun atau telah berumur dua belas tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur delapan belas tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. Proses diversi ini dilakukan mulai tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan dengan hasil akhirnya adalah musyawarah mufakat yang dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan dan penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak khususnya di tingkat penyidikan oleh penyidik Polri dan penuntutan oleh jaksa penuntut telah berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada tahap pemeriksaan di pengadilan, ada hakim yang telah menerapkan diversi dan ada hakim yang tidak/belum menerapkan diversi karena hakim mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi anak serta keluarganya dan keharmonisan masyarakat jika diversi diterapkan. Hakim tidak menerapkan diversi apabila menurut keyakinan hakim bahwa anak dan keluarganya dalam kondisi yang tidak siap melaksanakan diversi itu dan apakah keharmonisan masyarakat terjaga atau hanya akan memperburuk kondisi anak. Kata Kunci: Konsep Perlindungan, Diversi, Peradilan Pidana. |