JudulEKSISTENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 TENTANG PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN DAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA |
Nama: KHANSA QANIA FEBIANI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK KHANSA QANIA FEBIANI. STAMBUK : D10219111. Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Perluasan Objek Praperadilan Dan Bukti Permulaan Yang Cukup Dalam Praktek Peradilan Pidana, Dibawah Bimbingan Jubair dan Syachdin Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti kerugian atau rehabilitasi. Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 telah memperluas kewenangan Praperadilan yaitu dengan memasukkan penetapan tersangka,Penyitaan, dan Penggeledahan menjadi objek pemeriksaan di Praperadilan. Permasalah yang dikemukan dalam penelitian ini adalah Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Perluasan Objek Praperadilan Dan Bukti Permulaan yang Cukup Dalam Praktek Peradilan Pidana dan Dampak Hukum dari Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terhadap Frekuensi permohonan praperadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Perluasan Objek Praperadilan Dan Bukti Permulaan yang Cukup Dalam Praktek Peradilan Pidana dan Dampak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terhadap Frekuensi permohonan praperadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif .Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan perluasan terhadap objek praperadilan yang semula hanya terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan,penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti kerugian atau rehabilitasi, kemudian diperluas meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dampak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terhadap Frekuensi permohonan praperadilan adalah adanya kenaikan frekuensi gugatan praperadilan dari tahun ketahun, terutama pada gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka. Kata kunci : Praperadilan, Objek Penetapan Tersangka, Penyitaan, Penggeledahan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 |