Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulUPAYA HUKUM DALAM PENCEGAHAN MALPRAKTEK DALAM PELAYANAN MEDIS PADA RUMAH SAKIT DI KOTA PALU
Nama: JEFRI HENDRIK TANIA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Jefri Hendrik Tania (D 102 19 108), Upaya Hukum dalam Pencegahan Malpraktek Dalam Pelayanan Medis Pada Rumah Sakit Di Kota Palu,. Dibimbing oleh Johnny Salam selaku pembimbing utama dan Hamdan Hi. Rampadio selaku pembimbing anggota. rumusan masalah tanggung jawab rumah sakit dalam upaya pelayanan medis dan upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Di Kota Palu, menggunakan metode penelitian normatif sosiologis dengan hasil penelitian menunjukkan Rumah Sakit adalah salah satu sarana pelayanan medis, dilakukan oleh tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit dari berbagai keahlian dan hubungan hukum antara rumah sakit dengan tenaga medis bermacam-macampula, ada yang berdasarkan pada hubungan ketenagakerjaan, hubungan kemitraan, sehingga tanggung jawab hukum rumah sakit yang dilakukan tenaga medis beragam pula seperti tanggungjawab rumah sakit berdasarkan hukum perdata, tanggungjawab hukum administrasi dan tanggungjawab hukum pidana, sehingga ketentuan tanggungjawab hukum rumah sakit atas seluruh kelalaian tenaga medis, perlindungan terhadap pasien dilakukan dengan cara mengaitkan kerugian pasien dengan dengan aturan hukum pidana, hukum perdata dan undang-undang Tentang Rumah Sakit, dan Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan di Kota Palu dengan tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, tenaga kesehatan selalu melakukan informed consent, apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter, memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya, menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga, selain itu dilakukan upaya penanggulangan malpraktik dengan cara penal dan non-penal. Disarankan kiranya pemerintah lebih tegas dalam menerapkan tanggung jawab dan sanksi hukum bagi rumah sakit yang terbukti lalai dalam pelayanan medis yang tidak sesuai dengan prosedur sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum kepada pasien. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pelayanan Medis, Malpraktek

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up