JudulPENERAPAN AZAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Pada Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB) |
Nama: NURBAYA BUYUHI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Rumusan masalah bagaimanakah penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Luwuk dan apakah faktor penghambat penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Luwuk, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Luwuk dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian, menggunakan metode penelitian empiris dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Luwuk sudah menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan secara optimal dilakukan pada tahun 2019 dengan mengusahakan penyelesaian perkara kurang lebih lima bulan, dan Faktor penghambat penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan pada umumnya berasal dari pihak yang berperkara atau faktor eksternal, yaitu para pihak tidak didampingi advokat, para pihak kurang memahaminya bagaimana prosedur dan proses dalam persidangan, salah satu pihak tidak hadir di persidangan, alamat tidak jelas, penggugat tidak segera mengahadirkan saksi dan alat bukti, saksi tidak mengetahui tentang masalah yang terjadi, tidak hadirnya penggugat, adanya kuasa hukum kurang serius, sedangkan faktor internal adalah Banyaknya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, dan kurangnya tenaga hakim yang memeriksa, jumlah juru sita dan tenaga peradilan yang terbatas, terbatasnya ruang sidang yang tersedia untuk persidangan. Kata Kunci: Peradilan, Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, Perceraian, Pengadilan Agama Luwuk |