JudulPERAN PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN |
Nama: ABUBAKAR DJAFAR |
Tahun: 2021 |
Abstrak Abubakar Djafar No. Stambuk: D102 19 102 " Peran Penyidik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan " Di bimbing oleh Jubair, sebagai pembimbing utama dan Hamdan Rampadio sebagai pembimbing anggota Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa beberapa hal. Pertama Bagaimana Peran Penyidik dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku Kedua, Bagaimana Hambatan Penyidik Yang Dihadapi Penyidik Dalam Menyidik Tindak Pidana Lingkungan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang menelaah teori teori, konsep konsep, asas asas hukum serta peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Seperti kita ketahui bahwa ilmu hukum merupakan bagian ilmu pengetahuan pada umumnya, sebagai disiplin ilmu yang bersifat humaniora yang lebih kepada karakter “non-eksakta”, yang sudah tentu memiliki karakteristik tersendiri dalam melakukan pengkajian ataupun penelitian. Hasil penelitian Peran penyidik Polri dalam penegakan hukum lingkungan yang merupakan kewenangan dari PPNS instansi sektoral juga menjadi kewenangan Penyidik Polri sebab untuk keabsahan penyidikan kasus lingkungan oleh PPNS, wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sebelum perkara dilimpahkan kepada Penuntut Umum. Pelibatan Penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak Pidana lingkungan sangat penting, sebab tanpa melibatkan Penyidik Polri, PPNS tidak dapat melimpahkan perkara lingkungan kepada Penuntut Umum. Adapun Hambatan-hambatan yang dihadapai oleh Penyidik PPNS dan Penyidik Polri dalam penegakan hukum lingkungan hidup dari sisi peraturan perundang-undangan adalah adanya 3 (tiga) instrument hukum yang digunakan dalam penangan kasus lingkungan yaitu Hukum perdata, hukum administrasi Negara, dan hukum pidana. Hambatan dari sisi peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah posisi hukum pidana sebagai ultimum remidium, yang mana hukum pidana baru dapat digunakan dalam penanganan kasus lingkungan jika instrument hukum perdata dan hukum administrasi negara tidak berhasil menyelesaikan suatu kasus lingkungan. Kata Kunci : Peran Penyidik,Tindak Pidana, Lingkungan |