JudulTINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN HAKIM MENERAPKAN PASAL DILUAR DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 229/Pid.Sus/2019/PN Dgl) |
Nama: AHMAD GAZALI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Ahmad Gazali (D 102 19 096)Judul Tesis: Problem Yuridis Kewenangan Hakim Menerapkan Pasal Diluar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 229/Pid.Sus/2019/PN Dgl). Pembimbin I: Jubair. Pembimbing II: Hamdan Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah sikap hakim dalam menghadapi surat dakwaan yang tidak sesuai materi dakwaan dengan pasal yang didakwakan.? dan Apakah hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada ancaman minimum dalam pasal yang didakwakan.? Untuk memperoleh data dalam penulisan tesis ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis problem yuridis kewenangan hakim menerapkan pasal diluar dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Donggala). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa ikap hakim dalam menghadapi surat dakwaan tidak sesuai materi dakwaan dengan pasal didakwakan kaitannya dengan perkara tindak pidana narkotika ini majelis hakim bersikap bahwa tetap meneruskan pemeriksaan perkara meskipun surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dengan argumentasi hukum bahwa Terhadap logika hakim menggunakan argumentasi hukum tersebut didasarkan pada legal reasoning dan teori silogisme. Problem putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada ancaman minimum dalam pasal didakwakan oleh karena KUHAP tidak mengatur bahwa putusan pemidanaan harus sesuai atau di bawah dari tuntutan Jaksa/Penuntut Umum. Dalam kasus tertentu dimana ditemukan fakta persidangan terdapat hal-hal yang meringankan sehingga hakim memiliki keyakinan untuk menjatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka hukuman itu tidaklah melanggar hukum acara pidana. Kata Kunci: Penerapan Pasal Diluar Dakwaan Perkara Tindak Pidana Narkotika, Studi Putusan Pengadilan Negeri Donggala. |