Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KARENA KELALAINNYA MENGUASAI HASIL HUTAN KAYU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 57/PID.B/LH/2020/PN.DGL.)
Nama: SULAEMAN
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Sulaeman, D 102 19 095, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Karena Selain Penguasaan Hasil Hutan Kayu Tanpa Sertifikat Hasil Hutan Yang Sah (Studi Putusan Nomor 57/PID.B/LH/2020/PN.DGL.), Dibimbing oleh Johnny Salam dan Syachdin, Rumusan masalah bagaimana pertanggungjawaban pidana atas kesalahan dan kelalaian dalam perkara tindak pidana kehutanan berdasarkan Putusan Nomor 57/Pid.B/LH/2020/PN Dgl dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Putusan Nomor 57/Pid . B / LH / 2020 / PN. Mengenai kesalahan dan kelalaian yang saling berhadapan dalam penerapannya pada kasus kejahatan kehutanan, dengan menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang sistematis tentang aturan yang mengatur kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antar peraturan dan menjelaskan kesulitannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Zulkifli Alias Zul memenuhi unsur pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013m tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tindakan yang dilakukan Zulkifli Alias Zul telah memenuhi unsur kesalahan yaitu Melakukan tindak pidana yaitu secara sah dan meyakinkan bersalah karena lalai dalam menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan legalitas hasil hutan, Zulkifli Alias Zul adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan; memiliki bentuk kesalahan berupa kelalaian. Tindakan Zulkifli Alias Zul merupakan bentuk kelalaian karena tindakannya yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu hutan tidak memiliki izin yang sah dan tidak ada alasan. masih kurang terutama dalam hal hal yang memberatkan dan pidana penjara sebagai pengganti denda. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Sertifikat, Illegal logging

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up