JudulPROBLEM YURIDIS TENTANG PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH (Studi Putusan Pengadilan Nomor 380/Pid.B/2018/PN Dgl) |
Nama: LALU MOH SANDI IRAMAYA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Lalu Moh Sandi Iramaya (D 102 19 094) Judul Tesis: Problem Yuridis Tentang Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. (Studi Putusan Pengadilan Nomor 380/Pid.B/2018/PN Dgl). Pembimbin I: Sulbadana. Pembimbing II: Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana problematika hukum tentang keabsahan pembuktian perkara tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 380/Pid.B/2018/PN Dgl.?. dan Bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana penyerobotan tanah dengan memilih putusan lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 380/Pid.B/2018/PN Dgl.? Untuk memperoleh data dalam penulisan tesis ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Problem Yuridis Tentang Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. (Studi Putusan Pengadilan Nomor 380/Pid.B/2018/PN Dgl). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa problematika hukum tentang keabsahan pembuktian perkara tindak pidana penyerobotan tanah berdsarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 380/Pid.B/2018/PN Dgl bahwa pada saat proses perkara pidana sementara dalam pembuktian dipengadilan dan pada saat bersamaan proses perkara perdata tentang obyek disengketakan diperiksa pada pengadilan yang sederajat maka apabila ada suatu perkara pidana harus diputuskan mengenai suatu “hak perdata” atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan. Pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana penyerobotan tanah dengan memilih putusan lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 380/Pid.B/2018/PN Dgl., bahwa meskipun perbuatan Terdakwa dalam unsur memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain telah terbukti, namun mengenai permasalahan kepemilikan tanah dalam perkara ini telah masuk dalam ranah pembuktian secara perdata dan diatur dalam hukum perdata, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana; Kata Kunci: Putusan Lepas Segala Tuntutan Hukum, Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Putusan Pengadilan Negeri Donggala. |