JudulPERANAN DAN KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIK DALAM PROSES PERADILAN PIDANA |
Nama: RUSMIN NURDIYANTO |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Rusmin Nurdiyanto (D 102 19 092), Peranan Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Peranan Dan Kedudukan Visum Et Repertum Psikiatrik Dalam Proses Peradilan Pidana. Dibimbing oleh Sulbadana Salam selaku pembimbing utama Syachdin selaku pembimbing anggota. Rumusan masalah Bagaimanakah kedudukan dan Sejauhmana peranan psikiatri forensik dalam membantu penegak hukum membuktikan pelaku tindak pidana, menggunakan Metode Penelitian Normatif. dengan hasil Kedudukan psikiatri forensik sebagai alat bukti dalam proses peradilan berawal dari adanya pelaku tindak pidana yang dianggap atau patut diduga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga diperlukan seseorang yang mempunyai keahlian khusus dalam hal ini peranan ahli psikiatri forensik dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap kejiwaan pelaku sebelum, saat dan setelah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan, psikiatri forensik atau dokter kehakiman membantu pihak Kepolisian dalam hal memeriksa kondisi mental dan jiwa tersangka, dan membantu hakim untuk membuktikan dalam pertanggungjawaban pidana atau menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa. Kemudian Peranan dokter psikiatri forensik dalam membantu penyidik pada tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara mengenai kondisi kejiwaan pelaku, sehingga dapat diketahui bahwa pelaku tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena disebabkan adanya gangguan jiwa, ahli psikiatri forensik melakukan pemeriksaan kepada pelaku kondisi kejiwaan menurut pengetahuan ahli psikiatri forensik sebagai Dokter sebagai pembuat visum et repertum psikiatrik, Dokter psikiatrik forensik sebagai saksi ahli, peranan psikiatri forensik terkait pembuktian dan pertanggung jawaban pidana terdakwa yang mengalmi gangguan kejiwaan dan proses penghentian penyidikan oleh penyidik terhadap orang yang tidak mampu bertanggungjawab/proses hukum pelaku kejahatan setelah ditetapkan mempunyai gangguan kejiwaan. Kata Kunci: Kedokteran Forensik, Visum Et Repertum, Psikiatrik |