Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN PENGANGKUTAN, PENYIMPANAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK DI KABUPATEN BANGGAI
Nama: DECKHA RIAN EMBAR YUNIANTO
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Deckha Rian Embar Yunianti, D 102 19 075, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Pengangkutan, Penyimpanan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Di Kabupaten Banggai, supervised by Benny Diktus Yusman dan Syachdin, rumusan masalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran Izin Usaha Bahan Bakar Minyak Niaga Di Kabupaten Banggai dan Hambatan apakah yang dialami penegakan hukum terhadap pelanggaran Izin Usaha Bahan Bakar Minyak Niaga Di Kabupaten Banggai, menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dan jenis penelitian kualitatif dengan hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana berupa pelanggaran izin usaha bahan bakar minyak niaga, mengalami penurunan tiap tahunnya, penegakan dilakukan oleh Polres Banggai bekerja sama dengan PPNS Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tidak semua kasus yang dilaporkan dan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan pertimbangan bahwa, pelanggaran administrasi, alat bukti yang kurang. Keberhasilan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banggai didukung oleh dedikasi penyidik dan proaktif mencari tanpa menunggu laporan. Penanggulangan pelanggaran izin usaha bahan bakar minyak niaga melalui Polsek dan Polmas menjadi pos-pos pemantau distribusi bahan bakar minyak di setiap daerah perbatasan wilayah hukumnya dan Hambatan Polres Banggai dalam penegakan hukum pelanggaran izin usaha bahan bakar minyak niaga berkaitan dengan penegakan hukum yaitu faktor penegak hukum, Masyarakat, Keterbatasan Fasilitas dan Peralatan Pendukung dan Kaidah Hukum atau Peraturan Itu Sendiri, dari empat faktor tersebut yang sangat berpengaruh adalah faktor penegak hukumnya. Disarankan perlunya adanya kesepakatan bersama atau koordinasi Antara PPNS Migas dengan Kepolisian sehingga tidak timbul pertentangan dan ego sektoral dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dapat meningkatkan dan menguntungkan pelaku pelanggaran izin usaha bahan bakar minyak niaga, dan peningkatan pendidikan penyidik khususnya Minyak dan Gas Bumi. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelanggaran Izin Usaha, Bahan Bakar Minyak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up