Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN PASANGKAYU
Nama: BUDI UTOMO
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Budi utomo Stb : D102 19073 " Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Pasangkayu" Di bimbing oleh Hamdan Ramapadio sebagai pembimbing utama Syachdin sebagai pembimbing anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa beberapa hal. Pertama Bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan Seksual di Kabupaten Pasangkayu Kedua, Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Pasangkayu. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang melihat sesuatu kenyataan hukum yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini menggunakan data-data yang diperoleh di lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan koesioner yang digunakan. Hasil penelitian lapangan yang dilakukan bahwa : Indentitas Korban dirahasiakan, Didampingi oleh orang tua/wali, Didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dalam proses memeriksaan, korban tidak didatangkan lansung ke Kantor Polisi, melainkan korban di datangi langsung di rumahnya, Memberikan keterangan tanpa tekanan, Pemisahan dari orang dewasa, Bebas dari pertanyaan yang menjerat, Bantuan medis, Anak korban kejahatan seksual memperoleh segala bentuk perlindungan sesuai dengan kebutuhanya. Selanjutnya Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Pasangkayu yaitu : Korban yang tidak terbuka dalam memberikan keterangan dan gangguan psikologi korban, Kesulitan dalam menemukan saksi, sarana dan prasarana, Jumlah SDM Penyidik PPA. Sedangkan Kendala di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan Negeri yaitu : Korban tidak hadir dipersidangan, Saksi tidak hadir dipersidangan, oleh karena itu proses persidangan tidak dapat dilangjutkan atau (menghambat proses persidangan). Kata Kunci : Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up