JudulIMPLEMENTASI HAK NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN PADA RUMAH TAHANAN KABUPATEN PASANG KAYU |
Nama: ADHE SIGIT SUTANTO |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Adhe Sigit Sutanto Stb : D10219071 " Implementasi Hak Narapidana Anak Untuk Mendapatkan Pendidikan Pada Rumah Tahanan Pasangkayu " Di bimbing oleh Benny Diktus Yusman, sebagai pembimbing utama, Hj. Kartini Malarangan sebagai pembimbing anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa beberapa hal. Pertama Bagaimana Regulasi Pelaksanaan Pemenuhan Hak Narapidana Anak Dalam Mendapatkan Pendidikan Anak Di Rumah Tahanan Pasangkayu. Kedua, Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Dalam Pemenuhan Hak Narapidana Anak Guna Mendapatkan Pendidikan Narapidana Anak di Rumah Tahanan Pasangkayu. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang melihat sesuatu kenyataan hukum yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini menggunakan data-data yang diperoleh di lapangan sebagai sumber data utama. Hasil penelitian lapangan yang dilakukan bahwa: Regulasi Pelaksanaan Pemenuhan Hak Narapidana Anak Untuk Mendapatkan Pendidikan Di Rumah Tahanan Kabupaten Pasangkayu telah diupayakan sebaik mungkin oleh pihak terkait dalam Rutan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Khusus untuk Pendidikan formal, narapidana anak yang masih berstatus siswa aktif belum mendapatkan Pendidikan formal sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan belum adanya sarana dan kerja sama dengan pihak terkait. Sedangkan Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi adalah waktu pelaksanaannya yang relatif singkat , tidak semua pola pengajaran yang dilakukan sesuai dengan jadwal, faktor kurangnya kemauan, motivasi, bakat, dan minat dari narapidana sendiri, kurangnya sarana dan prasarana Pendidikan, belum adanya kerja sama dengan instansi terkait khusus Pendidikan formal, serta alokasi anggaran untuk Pendidikan yang minim. Kata Kunci : Implementasi Hak Narapidana Anak Untuk Mendapatkan Pendidikan. |