JudulIMPLEMENTASI PENGGELEDAHAN PADA TINGKAT PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA |
Nama: MOCH ARIFIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK MOCH ARIFIN (D 102 19 069) Implementasi Penggeledahan Pada Tingkat Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai). Dibimbing oleh Dr. Jubair, SH,. MH sebagai pembimbing I dan Dr. Hamdan Rampadio, SH,. MH sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Penggeledahan pada tingkat Penyelidikan tindak pidana narkotika dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Polres Banggai dan Faktor apa yang menghambat Implementasi Penggeledahan pada tingkat Penyelidikan tindak pidana narkotika dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Polres Banggai. Metode penelitian dan Jenis data Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dapat pula disebut sebagai penelitian lapangan (Field Research). Ada 2 pendekatan dalam sebuah penelitian, yaitu pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif. Analisis bahan hukum yang telah diproleh akan dikualifisir dan diorganisir sesuai dengan kebutuhan dalam bab masing-masing dalam penelitian ini untuk kemudian dianalisis secara empiris. Proses Penggeledahan menurut KUHAP masih Kabur atau masih banyak kekosongan Hukum di dalamnya Khususnya masalah Penggeledahan yang masih banyak melanggar Hak Asasi Manusia. Penegak Hukum Khususnya Kepolisian masih banyak yang kurang menerapkan aturan dalam KUHAP serta kurangnya sosialisasi Penegak Hukum kepada Masyarakat tentang prosedur penggeledahan, sehingga, banyak masyarakat yang di Diskriminatif dengan cara-cara yang tidak procedural. dalam menjalankan tugas, kepolisian sering kali menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengungkap kejahatan. Pihak pengadilan Negeri setempat pun yang berkewenangan memberikan izin Penggeledahan, tidak bisa berbuat apa-apa dengan dalih, Pengadilan Hanya sebatas memberikan izin tanpa tahu bagaimana kondisi yang terjadi di lapangan, apakah telah sesuai Undang-undang yang berlaku ataukah belum, sehingga tidak heran jika penegak Hukum dalam hal ini oknum kepolisian yang seenaknya melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Kata kunci : Tindak Pidana, Implementasi Penggeledahan, Penyelidikan, dan HAM |