JudulKEWENANGAN PENYADAPAN PADA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPS |
Nama: ALEXANDER TANAK |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Alexander Tanak (D 102 19 066) Judul Tesis: Kewenangan Penyadapan Pada Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Di bimbing oleh Abdul Wahid, selaku pembimbing utama dan Asri Lasatu, selaku pembimbing anggota. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah kewenangan Penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelidikan dan penyidikan? Dan Mengapa Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan tidak diberikan kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penyadapan, penyelidikan dan penyidikan? Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyelidikan dan penyidikan, serta mengetahui dan menganalisis Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan tidak diberikan kewenangan yang sama dalam hal penyelidikan dan penyidikan. dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian menunjukan Kewenangan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diberi kekuasaan dalam penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Proses Penyadapan satu sisi lebih menyulitkan KPK. Karena harus meminta izin dulu dari Badan Pengawas, sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 pimpinan KPK hanya perlu memberitahukan informasi kepada Dewan Pengawas. KPK memiliki kewenangan yang sangat luar biasa (extra ordinary power) sedangkan Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penyadapan oleh penyidik dapat dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan. Kata Kunci: Penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan |