JudulTANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERKAIT MITIGASI BENCANA MELALUI KEBIJAKAN TATA RUANG BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI KOTA PALU |
Nama: ISMETI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Kota Palu merupakan daerah yang di lalui oleh jalur sesar palu Koro sehingga kota palu merupakan daerah yang rawan bencana alam, untuk itu diperlukan upaya mitigasi bencana dalam rangka mengurangi dampak bencana. Mitigasi bencana yang dilakukan dapat berupa penyusunan kebijakan penataan ruang yang berbasis hak asasi manusia. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi, menghormati dan memajukan Hak Asasi Manusia. Hak yang harus di lindungi dalam penyusunan kebijakan penataan ruang adalah hak atas informasi, Hak Partisipasi dan hak atas keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa upaya mitigasi bencana melalui kebijakan tata ruang penting dilakukan dan bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya mitigasi bencana melalui kebijakan tata ruang berbasis HAM. Tulisan ini merupakan hasil penelitian dengan menggunakan metode Yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum Primer, sekunder dan tersier dan menggunakan pendekatan Undang-undang, Historis dan Konseptual, sedangkan tehnik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif dan Preskriptif artinya penelitian ini bukan hanya memberikan gambarana atau pemaparan atas objek penelitian namun juga memberikan saran dan masukan terkait apa yang harus dilakukan mengatasi masalah tersebut. Hasil dari penelitian ini di temukan bahwa Kebijakan Mitigasi melalui kebijakan tata ruang yang berbasis HAM penting dilakukan di karenakan selain untuk mengurangi dampak bencana juga untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak dilanggar. Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang tata Ruang dan wilayah masih belum mengakomodir HAM khususnya hak atas informasi, Partisipasi dan hak atas keadilan bagi masyarakat. Dari Penelitian yang dilakukan di tarik kesimpulan bahwa Mitigasi bencana melalui Penataan ruang berbasis HAM penting dilakukan sehingga Perlu dilakukan Revisi atas Peraturan Daerah No. 2 tahun 2021 tentang Rencana tata Ruang dan Wilayah Kota Palu 2021 – 2041 karena belum memuat wilayah-wilayah yang berpotensi likuifaksi dan bergerakan tanah dan pendekatan HAM diperlukan sebagai proses untuk mengubah relasi kekuasaan, menegaskan hak-hak masyarakat dan menggunakannya secara efektif. Kata Kunci : Tanggung Jawab Negara, Mitigasi Bencana, Penataan Ruang, Hak Asasi Manusia. |