JudulALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALU BERDASARKAN PERMA NOMOR 01 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN PERMA NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG MEDIASI |
Nama: SAMSUDIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Samsudin, D102 19 062, Alternatif Pemyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Palu Berdasarkan Perma Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Dibawah Bimbingan Syamsuddin Baco sebagai pembimbing Utama dan Susi Susilawati Sebagai Pembimbing Anggota. Tujuan penulisan ini mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 dan mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat dan mendukung pelaksanaan mediasi pada Pengadilan Agama Palu Kelas 1.A. Penulisan ini menggunakan metode penelitian Empiris, Hasil penelitian ini menunjukkan Implementasi PERMA No.1 2016 di Pengadilan Agama Palu Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan. Penerapan ketentuan dalam undang-undang ini telah di implementasikan di Pengadilan Agama Palu, Tidak menempuh prosedur berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 maka berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum dan Faktor Pendukung pelaksanaan mediasi antara lain mediasi bersifat informal, waktu yang digunakan relative singkat, penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan para pihak, biaya ringan dan murah, mediasi bersifat tertutup dan kesepakatan bersifat damai menyelesaikan perkara. Dan yang menjadi faktor penghambat nya adalah ketidakhadiran pemohon maupun tergugat saat akan dilaksanakan proses mediasi ataupun kedua belah pihak hadir tetapi karena alasan tertentu seperti perselingkuhan menjadikan mediasi tidak berhasil. Kata Kunci : Pengadilan Agama, Perma, Mediasi |