Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKONSEP HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Nama: A. RIZKI KENCANA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK A.Rizki Kencana. D 102 19 061. Konsep Hukum Administrasi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Dibawah bimbingan Bapak Dr. Hamdan Hi. Rampadio, S.H., M.H., selaku Pembimbing utama, dan bapak Dr. Syachdin, S.H,. M.H., sebagai pembimbing anggota Pasal 3 UUPTPK mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau fasilitas yang melekat erat pada pejabat atau pegawai negeri dengan jabatannya yang dianggap sebagai konsep hukum administrasi dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UUPTPK) sangat erat kaitannya dengan aspek hukum administrasi. Artinya, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UUPTPK) hanya berlaku bagi pegawai negeri, namun dalam praktiknya juga berlaku bagi pejabat negara, penyelenggara, bahkan pejabat perusahaan.Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif normatif guna mengkaji norma yang ada pada UUPTPK yang didasarkan pada norma hukum serta pendapat para ahli. Hasilnya, hakikat penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana adalah konsep hukum adminitrasi, demikian juga apa yang dimaksud dengan jabatan atau kedudukannya adalah pegawai negeri atau pejabat pemerintahan, dengan demikian Pasal 3 UUPTPK hanya bisa diterapkan terhadap pegawai negeri atau pejabat pemerintah, dan tidak dapat diterapkan terhadap penyelenggara negara yang bukan penyelenggara pemerintahan, dan terhadap orang yang bekerja di korporasi. Selain itu, proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, Hakim harus berpedoman pada konsep hukum administrasi, namun dalam prakteknya konsep hukum administrasi seperti asas praesumtio iusta causa dan parameter keabsahan tindakan atau kepetusan hukum administrasi tidak selalu dijadikan pedoman oleh Hakim. Selama ini penyelesaian tindak pidana korupsi hanya dilakukan dengan cara penegakan hukum secara pidana, sementara upaya penyelesaian melalui cara pencegahan kurang mendapatkan perhatian. Untuk mengatasi masalah tindak pidana korupsi, agar lebih membawa hasil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik yang baik, penyelesaian tindak pidana korupsi harus dilakukan melalui pendekatan preventif juga, dengan memperbaiki pengawasan dan meningkatkan integritas pegawai pemerintah Kata Kunci : Hukum Administrasi, Korupsi, Penyalahgunaan wewenang.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up