JudulMAKNA PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA, MENAKAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUWUK NOMOR: 180/Pdt.G/PA.Lwk. |
Nama: SAPRI MARIDJANG |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Sapri Mariadjang, Stambuk : D10219058 (2019) Makna Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Di Indonesia, Menakar Putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor: 180/Pdt.G/PA.Lwk. Dibimbing oleh Sitti Fatimah Maddusila dan Susi Susilawati. Dalam putusan pembatalan perkawinan Pengadilan Agama Luwuk Nomor: 180/Pdt.G/2018/PA.Lwk., permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan Agama Luwuk oleh Penggugat sebab poligami yang dilakukan oleh suaminya (almarhum) tanpa izin Penggugat dan tanpa izin dari Pengadilan, serta perkawinan tersebut bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim dalam putusan pembatalan perkawinan Pengadilan Agama Luwuk Nomor: 180/Pdt.G/2018/PA.Lwk dan akibat hukum pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Luwuk tersebut. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Luwuk dalam putusan pembatalan perkawinan Nomor: 180/Pdt.G/2018/PA.Lwk., berdasarkan fakta persidangan bahwa pernikahan yang didalilkan tergugat I dengan almarhum Ir. Suami telah menyalahi peraturan Perundang-undangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam amar putusan harus dinyatakan membatalkan pernikahan termaksud. Akibat pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor: 180/Pdt.G/2018/PA.Lwk., adalah putusnya perkawinan antara almarhum Ir. Suami dengan Tergugat I; Status kedua anaknya adalah anak sah,; Tergugat I tidak dapat menuntut harta bersama sebab perkawinannya dengan almarhum Ir. Suami tidak sah menurut peraturan Perundang-undangan dan karena yang bersangkutanpun telah meninggal dunia; Ikatan perjanjian almarhum Ir. Suami dan Tergugat I dengan pihak ketiga harus tetap ditunaikan sampai selesai, agar pihak ketiga tidak dirugikan. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Hukum Perkawinan, Menakar Putusan Pengadilan. |