Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBERATAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU SEBAGAI BAGIAN PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN (STUDI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PALU)
Nama: MOHAMMAD RIDWAN
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRACT Mohammad Ridwan, D 102 19 056, Pemberatan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Sebagai Bagian Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Anak Korban Kejahatan (Studi Pengadilan Negeri Klas IA Palu), supervised by Benny H. Hamdan Hi. Rampadio and Syachdin. Sebagai tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pemberatan sanksi pidana kepada pelaku yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan di Pengadilan Negeri klas IA Palu.selanjutnya untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan khusus terhadap anak korban kejahatan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri klas IA Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk pemberatan sanksi pidana kepada pelaku dalam undang-undang perlindungan anak lebih kompleks ancaman sanksinya dan memberikan sanksi pemberatan kepada pelaku baik dari sanksi pidana, sanksi denda dan hak korban menuntut restitusi. Pemberatan sanksi dapat berupa ancaman pidana juga diberatkan karena kualifikasi khusus dari pelakunya seperti orang tua/wali anak, ditambah sepertiga dari maksimum khususnya. Pemberatan terhadap pelaku kejahatan sebagai bagian dari perlindungan hukum pidana terhadap anak. Dan bentuk perlindungan khusus terhadap anak korban kejahatan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak meliputi, Perlindungan Anak Secara Umum meliputi perlindungan anak langsung dan tidak langsung, dan perlindungan yuridis dan non-yuridis. Dengan dilakukannya perubahan/revisi undang-undang perlindungan anak, kiranya dapat memberikan efek jera terhadaap pelaku sehingga dapat memberikan perlindungan anak secara maksimal mengingat perubahan yang terjadi lebih memperberat sanksi (hukuman) pidana terhadap pelaku. Kata Kunci: Pemberatan Sanksi, Perlindungan, Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up