Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAKAN TEGAS DAN TERUKUR OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Nama: AVIZAR HIDAYAT GIVARI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Avizar Hidayat Qivari, Stb D 102 19 053, Judul Tesis Analisis Yuridis Tentang Tindakan Tegas Dan Terukur Oleh Kepolisian Republik Indonesia, dibawah bimbingan Benny Diktus Yusman dan Hamdan Rampadio. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai apa yang menjadi dasar hukum Kepolisian dalam melakukan tindakan tegas dan terukur, bagaimana pertanggungjawaban personel polisi yang menggunakan kewenangan tindakan tegas dan terukur serta kaitannya dengan etika profesi hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian doctrinal. Berdasarkan sifatnya penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yakni dengan langkah-langkah diklasifikasi, dikonstruksi dan diorganisir sesuai dengan kebutuhan dalam bab masing-masing dalam penelitian ini untuk kemudahan dianalisis secara yuridis dengan pola deduktif berdasarkan teori-teori yang relevan dengan isu hukum yang akan dipecahkan dalam penelitian ini sehingga dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1) Ketentuan soal tindakan tegas dan terukur oleh polisi tertuang dalam sejumlah regulasi institusi kepolisian. Secara lugas, kalimat itu hanya muncul secara presisi di satu regulasi, yakni Prosedur Tetap (Protap) Kepala Polri 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, tepatnya pada Nomor 5 huruf e. Dalam Protap ini, tindakan tegas dan terukur ditempatkan sebagai cara bertindak personel kepolisian, baik individu maupun satuan, saat berhadapan dengan tindakan anarki. 2) Personel polisi tidak lepas dari laporan pertanggungjawaban. Dalam Perkap 1/2009 tertuang penjelasan soal pertanggungjawaban seorang personel Polri yang telah menggunakan wewenang untuk melakukan tindakan tersebut. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Tindakan Tegas Dan Terukur, Kepolisian Republik Indonesia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up