JudulEksistensi Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Komersial Di Masa Pandemi Covid-19 |
Nama: MUHAMMAD RUSYDI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Muhammad Rusydi, stambuk D 102 19 042, Eksistensi Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Komersial Di masa Pandemi Covid-19, Pembimbing I: Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H.,M.H., Pembimbing II: Dr. Asmadi Weri, S.H.,M.H. Sejak WHO (World Health Organization) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global, melalui konferensi pers pada 11 Maret 2020. Selanjutnya, pemerintah Indonesia menetapkan pula Covid-19 sebagai bencana nasional, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang penerapannya dalam bentuk, antara lain, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan tujuan utama, menghambat laju penyebaran/penularan virus Covid-19. Namun, dampaknya sungguh sangat tajam dalam dunia usaha dan bisnis: stagnasi, perlambatan bahkan penurunan pertumbuhan ekonomi, sehingga banyak prestasi dalam kontrak tidak dapat dipenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Covid-19 termasuk force majeure seperti telah diatur dalam KUHPerdata, khususnya unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, serta bagaimana eksistensi klausula force majeure dalam perjanjian komersial yang dibuat oleh para pihak, serta dampak implementasi kebijakan pemerintah dalam pemenuhan prestasi kontrak. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yakni penelitian hukum dengan menelusuri peraturan yang berlaku dan literatur yang berhubungan dengan masalah yang hendak diteliti sebagai bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan-aturan mengenai unsur-unsur suatu keadaan yang dapat dikualifikasikan sebagai force majeure dapat mengacu pada Pasal 1244, 1245, 1444 dan 1445 KUH Perdata. Pasal-pasal ini, dapat menjadi rujukan eksistensial bagi keberadaan klausula force majeure dalam sistim hukum Indonesia. Para pihak dalam suatu perjanjian komersial seharusnya mencantumkan klausul dalam perjanjian yang dibuat lengkap dengan detail daftar peristiwa yang dapat dikualifikasikan sebagai force majeure, serta akibat hukumnya, guna menjamin kepastian hukum. Meskipun semua klausula force majeure tersebut dibuat untuk mengatasi dan mengantisipasi segala skenario peristiwa yang serupa yang mungkin terjadi, interpretasinya bersifat kontekstual, dan setiap kasus akan menampilkan serangkaian fakta-fakta uniknya tersendiri. Implementasi klausula force majeure dalam kebijakan hukum pemerintah Indonesia terkait dengan kontrak komersil di masa pandemi Covid-19 terwujud melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tersebut tidak dapat langsung dijadikan landasan hukum force majeure untuk dapat membatalkan kontrak yang ada. Kata Kunci: force majeure, kontrak, implementasi kebijakan, eksistensi |