JudulPROSES PENGAWASAN PENETAPAN DIVERSI OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS PALU BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK |
Nama: ALFED NOVAL |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Alfred Noval, Stb D 102 19 033, Judul Hasil Penelitian Proses Pengawasan Penetapan Diversi Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palu Berdasarkan Undang - Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dibawah bimbingan Johnny Salam dan Syachdin. Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia yang diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pembimbing kemasyarkatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana, yang menghasilkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara Anak. Dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa laporan hasil penelitian kemasyarakatan dapat digunakan untuk kepentingan diversi. Adapun kesimpulan dan saran, hambatan yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pengawasan penetapan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ada dua yaitu hambatan internal dan eksternal. Upaya yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi hal ini yaitu dengan menerbitkan payung hukum agar mengikat ke semua penegak hukum untuk menjalankan hasil dari kesepakatan diversi dan tercipta tujuan dari diversi, Kelemahan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak ini terletak pada sanksi Administrasi, pejabat khusus Anak dan ketentuan hukum. Kata Kunci : Pembimbing kemasyarakatan, Pengawasan, Penetapan Diversi, Anak |