JudulHAK REMISI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM PROSES PEMASYARAKATAN ( STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PALU ) |
Nama: MUFIK |
Tahun: 2023 |
Abstrak Mufik Stb : D102 19 031, Hak Remisi Bagi Narapidana Narkotika Dalam Proses Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu) Di bimbing Benny Diktus Yusman Sebagai Pembimbing Utama dan Syachdin Sebagai Pembimbing Anggota Tujuan Penelitian ini, Untuk mengetahui hak remisi bagi narapidana narkotika di lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palu dan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi kendala dalam pemberian remisi bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian, Pelaksanaan pemberian remisi terhadap Narapidana Narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas II A Palu selama ini telah sesuai dengan amanat oleh Permenkumham Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Dan kendala yang menghambat pemberian remisi yaitu kendala Faktor internal artinya kendala yang ditemukan didalam lingkungan lembaga pemasyarakatan kelas II A Palu itu sendiri yaitu yang meliputi berasal dari narapidana Narkotika itu sendiri yaitu dimana salah satu persyaratan mendapatkan remisi itu sendiri yaitu berkelakuan baik tidak terpenuhi atau dengan kata lain bahwa Narapidana sebaliknya melakukan perbuatan tercela dan berkerlakuan buruk sehingga tidak melakukan tata tertib yang telah dibuat oleh lembaga pemasyarakatan kelas II A Palu. Dan Faktor external artinya kendala yang ada diluar proses yang ada dilapas itu sendiri yaitu penghambat remisi yang terjadi di luar narapidana itu sendiri, dan di luar kewenangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palu. adanya keterlambatan dalam proses pengajuan pemberian remisi dari Lapas itu sendiri hingga kekantor wilayah, direktorat jendral sampai kekementrian hingga putusan penetapan remisi yang diajukan oleh Lembaga pemasyarakatan. Kata Kunci : Pidana Narkotika, Pemberian Remisi |